Portal Brebes - Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat memberikan tanggapan terkait persoalan yang terjadi pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 yang terjadi di berbagai kota/kabupaten di wilayahnya.
Terkait hal tersebut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat terkait permintaan untuk melakukan evaluasi sistem zonasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ridwan Kamil menyurati Kemendikbudristek lantaran untuk menindak lanjuti adanya 4.791 pembatalan pendaftaran siswa-siswi ke tingkat sekolah menengah atas (SMA) akibat pelanggaran aturan dalam PPDB 2023.
"Evaluasi sistem zonasi sudah saya sampaikan ke Kemendikbudristek supaya tahun depan tidak ada lagi drama-drama melelahkan seperti ini," ungkap Ridwan Kamil dalam pernyataan di Bogor. Dikutip Portal Brebes dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 23 Juli 2023.
Diketahui sebelumnya, terdapat ribuan pelanggaran aturan terkait PPDB 2023 tingkat SMA, yang mana ditemukan dengan mayoritas permasalahan berkaitan mengenai pemalsuan kartu keluarga.
Terkait temuan pelanggaran aturan PPDB 2023 di wilayahnya ini terjadi paling banyak di daerah Kabupaten Bogor dengan total perkiraan mencapai 1.600 kasus.
Baca Juga: Info Mendapatkan KJMU 2023, Masih Dibuka Untuk Bantuan Mahasiswa Rp9 Juta per Semester!
Ribuan pembatalan pendaftaran dalam PPDB 2023 di berbagai wilayah Jawa Barat itu, diketahui merupakan keputusan tegas yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Keputusan tersebut diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan tercapainya tujuan pemerataan wilayah untuk mendapat akses pendidikan.