Lebih lanjut, Ridwan Kamil juga mengaku terbuka dengan segala masukan yang masyarakat berikan terkait penyelenggaraan PPDB 2023.
Baca Juga: Evaluasi Kemendikbud Soal PPDB 2023: Masih Lemah Soal Sosialilasi dan Pengawasan
Hal serupa juga disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pihaknya juga menyetujui evaluasi sistem zonasi dalam PPDB 2023 yang memunculkan polemik di kalangan masyarakat.
Warsito selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, menuturkan bahwa evaluasi yang komprehensif nantinya akan dilakukan sesuai banyaknya keluhan yang datang dari masyarakat.
Dalam hal ini, evaluasi pemerintah akan menyasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru di Tegal Ikuti Lomba Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi
Hasil evaluasi sistem zona ini tentu nantinya akan disampaikan pada masing-masing pemerintah daerah terkait dan juga dinas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Pada akhirnya pemerintah daerah dan juga dinas pendidikan akan bersama-sama untuk melakukan sosialisasi pembaruan aturan terkait PPDB, yang waktunya dapat dimulai sejak semester pertama sekolah.***