4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Jika kamu tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, kamu tetap bisa mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan
Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru di Tegal Ikuti Lomba Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
oto probadi, NISN, NIK, No KIPK(ngga wajib), No Kartu Keluarga Sejahtera
SKTM, piagam prestasi, foto keluarga, foto rumah.
Adapun dokumen atau berkas yang perlu dipersiapakan antara lain:
Baca Juga: Info Mendapatkan KJMU 2023, Masih Dibuka Untuk Bantuan Mahasiswa Rp9 Juta per Semester!