"Pelaku sudah mendekam di rumah tahanan dan kita jerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.***
"Pelaku sudah mendekam di rumah tahanan dan kita jerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.***
Editor: Triyono Saefulloh