Seorang Pria di Brebes Tipu 4 Janda Hingga Mengalami kerugian Puluhan Juta

- 28 Mei 2022, 22:55 WIB
Seorang pria berinisial TW (28) dibekuk polisi
Seorang pria berinisial TW (28) dibekuk polisi /istimewa/

PORTAL BREBES - Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil membekuk seorang pria berinisial TW (28) karena telah melakukan aksi penipuan terhadap 4 janda hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Sebelum melakukan aksinya, TW (28) yang merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes ini berselancar di dunia maya untuk mencari korbannya dengan cara mengajak berkenalan.

Dalam aksinya, ada 4 janda yang jadi korban penipuan TW yang mengaku duda anak, hingga mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: 170 Ekor Hewan Ternak di Brebes suspek PMK

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah saat dikonfirmasi Sabtu 28 Mei 2022 membenarkan informasi tersebut.

Pelaku ditangkap paa Kamis 27 Mei 2022 lalu berkat adanya laporan dari korban,

"Iya betul, pelaku berinisial TW ini sudah kami tangkap di rumahnya," katanya.

Baca Juga: Ribuan Hektar Lahan Tambak di Brebes Terendam Banjir Rob, Kerugian Ditaksir Rp 8,34 Miliar

Penangkapan pelaku ini, lanjut Syuaib, setelah salah satu korban merayu pelaku untuk diajak makan bersama.

Begitu pelaku keluar dari rumah, petugas dari Satreskrim Polres Brebes pun langsung menangkapnya.

Dari penyidikan sementara, pelaku diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan kepada 4 korban yang sudah melaporkan ke Polres Brebes.

Baca Juga: Sebentar Lagi Kantor Bupati Brebes Boyongan, Ada Apa?

"Untuk sementara ada 4 orang yang melaporkan telah menjaid korban penipuan yang dilakukan pelaku," ungkapnya.

Syuaib mengungkapkan, modus pelaku, yakni berkenalan di media sosial pada akhir tahun 2021 lalu yang kemudian melakukan tipu muslihat dengan memacari atau menjalani hubungan dengan korban.

Pelaku tersebut meminta korban meminjamkan sejumlah uang dengan dalih untuk modal tanam bawang merah.

Baca Juga: Ternyata Ini Yang Curi Helm Menggunakan Motor Plat Merah di Brebes

Tapi karena korban tidak memiliki uang akhirnya korban meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor yang kemudian digadaikan ke Koprasi.

"Begitu BPKB motor digadaikan dan jatuh waktunya hingga ditagih, pelaku selalu berkilah hingga korban mengalami kerugian hingga Rp. 10 juta," ujarnya.

Ditanya apakah pelaku dalam melakukan aksinya disertai dengan ancaman atau tidak, Syuaib mengatakan masih melakukan pendalaman termasuk kemungkinan korban lain.

Baca Juga: Viral, Masih Kenakan Seragam Sekolah, Sepasang Pelajar di Tegal Ini Mesum di Sebuah Warung

"Pelaku sudah mendekam di rumah tahanan dan kita jerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Triyono Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x