Apalagi, lanjut Udin Amuk, antara PKL dan pihak Satpol PP sudah pernah menandatangani kesepakatan terkait berdagang di atas Trotoar Jalan Pancasila, tepatnya di seberang selatan Taman Pancasila.
Baca Juga: Staf Khusus Kementerian LHK ke Tegal Beri Bantuan 2.000 Bibit Pohon
Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak pada 24 Mei 2022 intinya PKL masih diperbolehkan berjualan di atas trotoar itu dengan ketentuan luas lapak tiap PKL tidak boleh lebih dari 3 Meter.
"Nota kesepakatan itu berlaku sampai dengan selesainya pembahasan Raperda PKL yang baru dan saat ini masih dibahas dengan DPRD," tegas Udin.
Mendengar perkataan para aktivis itu, sejenak Ir Hartoto terdiam tanpa memberikan jawaban sepatah katapun.
Baca Juga: Simak! Inilah 10 Dosa Suami Kepada Istri Yang Sangat Dibenci Allah SWT
Hingga Selasa dan Rabu 13 Juli 2022, pasukan Satpol PP masih berjaga di lokasi trotoar seberang selatan Taman Pancasila.
Akan tetapi sudah tidak tampak PKL seperti sebelumnya. Di badan trotoar bersih tidak ada aktifitas PKL.
Sejauh mata memandang yang terlihat hanya puluhan personel Satpol PP yang sengaja dikerahkan untuk mengawal trotoar bersih dari PKL.
Baca Juga: Ibu-ibu dan Milenial di Tegal Ikuti Pelatihan Membuat Aksesoris