DPC Projo Gulirkan Penyataan Sikap kepada DPRD Kabupaten Tegal, Ini Tanggapan Pimpinan Legislatif

24 Oktober 2022, 14:50 WIB
Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman saat membacakan pernyataan sikap kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tegal /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Organisasi kemasyarakatan pendukung Presiden Indonesia, Joko Widodo atau yang dikenal Projo di Kabupaten Tegal menggelar aksi pernyataan sikap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal.

Pernyataan sikap tersebut dipaparkan kepada 4 Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Tegal diantaranya Ketua DPRD, Moh Faiq dan Wakil Ketua DPRD, Rustoyo, Agus Solichin dan Rudi Indriyani di ruang banggar gedung DPRD Kabupaten Tegal, Senin 24 Oktober 2022.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Tegal, Sugirman mengatakan, pernyataan sikap DPC Projo Kabupaten Tegal atas dasar gagalnya pengesahan APBD Perubahan di tahun 2022 yang tidak bisa ditetapkan pada 30 September 2022.

Baca Juga: Perubahan APBD 2022 Dikelola dengan Perkada, DPRD Kabupaten Tegal Siap Mengawasi

Berikut pernyataan sikap DPC Projo Kabupaten Tegal yang dibacakan oleh Ketua Projo Kabupaten Tegal, Sugirman di gedung DPRD Kabupaten Tegal.

  1. Bahwa kegagalan pengesahan APBD P Kabupaten Tegal tahun 2022 adalah cermin buruk dari gagalnya komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif yang berakibat pada gagalnya pemenuhan hak-hak rakyat atas pelayanan publik khususnya yang tertuang dalam pasal-pasal APBD – Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022.
  2. Bahwa DPRD Kabupaten Tegal sebagai lembaga perwakilan rakyat telah gagal menjalankan tugas dan fungsi legislasi yang berwenang mengesahkan APBD – Perubagan Kabupaten Tegal tahun 2022.
  3. Bahwa kegagalan menjalankan tugas dan fungsi legislasi dalam pembahasan APBD – Perubahan Kabupaten Tegal adalah bentuk penginkaran terhadap aanat rakyat yang harus dipertanggung jawabkan secara kolektif kolegial oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal
  4. Bahwa DPC Projo Kabupaten Tegal sebagai organisasi massa yang diamanatkan untuk mengawal kepentingan rakyat melalui jalannya pembangunan yang berkesinambungan menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Tegal Diminta Waspada, Ini Pesan Penting dari Senior PDI Perjuangan

Oleh karena itu, DPC Projo Kabupaten Tegal mendesak untuk dilakukan

  1. Pemeriksaan mendalam oleh unsur APH terhadap segala hal yang menjadi penyebab gagalnya pengesahan APBD – Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 serta penyebab tuntas dugaan korupsi oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal pada APBD tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 yang sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Menuntut unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban moral terhadap publik yang diwakilinya.

Baca Juga: Kelola APBD Tak Becus, Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal

Demikian pernyataan sikap DPC Projo Kabupaten Tegal yang akan kami kawal dan perjuangkan sebagai bentuk keberpihakan kami terhadap rakyat Kabupaten Tegal.

Lantaran hal tersebut hanya sebagai pernyataan sikap dari DPC Projo Kabupaten Tegal, pihaknya enggan diberikan penjelasan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq didampingi pimpinan DPRD menyampaikan, bahwa fenomena-fenomena perubahan yang tidak dilaksanakan seperti APBD Perubahan di Kabupaten Tegal juga terjadi di beberapa, termasuk yang terakhir di Jakarta.

Baca Juga: Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Gagal Disahkan, Mantan Sekda Bagas Bilang Begini

“Seperti hal nya di tahun 2021 di Jawa Tengah juga ada, diantaranya seperti Kudus dan Banjarnegara kalo tidak salah. Untuk yang tahun 2022 ini kebetulan di Jawa Tengah seperti di Kabupaten Tegal dan Jakarta,” ungkap Faiq.

Faiq menyebut, berbagai pihak baik dari Eksekutif maupun Legislatif sangatlah menyesal tentang APBD Perubahan tahun 2022 yang tidak dapat dilaksanakan. Namun, hasil konsultasi antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah disebutkan bahwa anggaran perubahan masih bisa dilaksanakan dengan skema yang berbeda.

“Yang tadinya dengan skema APBD Perubahan, sekarang memakai skema perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penjabaran APBD 2022,” ujarnya.

Baca Juga: Naiknya Target PAD Tegal Tahun 2023 Disoal, Fraksi PKS: Harus Ada Upaya Rasional Agar APBD Lebih Kredibel

“Yang secara substantif kegiatan-kegaiatan wajib yang bersifat wajb, mengikat, mendesak dan lainnya bisa diakomodir disitu, toh bisa efektif selama 2 bulan ini,” pungkasnya.

Terkait permasalahan mengundurkan diri, Faiq menjelaskan bahwa dirinya hanyalah petugas partai. Seandainya memang ternyata nanti ada intruksi apapun dari atasannya, pihaknya menyerahkan mekanisme kepada partai dari masing-masing unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

“Kami serahkan semuanya kepada atasan kami dan terkait masalah APH hingga lainnya itu bukan kewenangan kami, saya no komen. Prinsip kita berusaha semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi arahan-arahan dan himbauan dari KPK,” terangnya.

Baca Juga: Waspadalah! Ada Oknum yang Diduga akan Menghambat Visi Misi Bupati Tegal

Faiq mencontohkan, seperti konsolidasi kemarin, pihaknya pun mengikuti arahan, menaati apa yang menjadi arahan dari KPK.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler