Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga Didukung Eksekutif

11 Juli 2023, 22:54 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan KRT Sugono Adinagoro memimpin Rapat Paripurna. /

PORTAL BREBES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga mendapat dukungan penuh dari eksekutif atau Bupati Tegal.

Bahkan, Pemerintah Daeray menyambut baik Raperda tersebut.

"Kami siap mengawal penyusunan Raperda Inisiatif ini sesuai dengan kewenangan, tugas, pokok dan fungsi yang ada," kata Bupati Tegal Umi Azizah, saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, baru-baru ini.

Bupati menilai, Raperda ini tentunya dapat mencegah berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Termasuk juga untuk penguatan ekonomi perempuan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga, bahkan perceraian.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru di Tegal Ikuti Lomba Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi

Meski setuju, namun eksekutif memberikan beberapa catatan untuk Raperda tersebut. Diantaranya, Raperda perlu adanya sosialisasi dan advokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan, aspirasi serta kemampuan masyarakat setempat.

"Kita akan menyusun program kerja. Supaya dapat mewujudkan ketahanan keluarga serta memberikan upaya-upaya protektif terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan," ujarnya.

Terkait dengan pendapat Bupati itu, DPRD sepakat memang perlu adanya pengaturan sosialisasi dan advokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan, aspirasi maupun kemampuan masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro, bahwa DPRD akan segera mengakomodir penormaan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Bagikan Leaflet dan Stiker, Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2023

Selain itu, juga akan mengakomodir pasal 6 dan pasal 30 menjadi ruang lingkup berimplikasi penambahan ketentuan dalam satu pasal dengan Bab VI. Sehingga nantinya akan disusun dalam penambahan ayat.

Karena Raperda ini merupakan perintah langsung (delegasi) Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

"Aspek substansinya pada ayat 1 pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009," kata Sugono mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq, saat Rapat Paripurna, Jumat (7/7) lalu.

Sugono menjelaskan, pada poin A, dalam Undang-Undang itu menetapkan pelaksanaan perkembangan pembangunan keluarga di kabupaten/kota.

Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2023 Digelar, Ini Sasaran Prioritas Penindakannya

Kemudian pada poin B, sosialisasi, advokasi dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, serta kemampuan masyarakat setempat.

"Jadi nanti untuk draft Raperda, akan dibahas dalam pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tegal," pungkasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler