Dalam kesempatan itu, Rojikin juga menyinggung soal Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 yang gagal disahkan.
Dia menduga, saat pembahasan Perubahan APBD, ada permasalahan internal antara legislatif dengan ekskutif. Sehingga mereka saling bersikeras dan imbasnya pengesahan Perubahan APBD 2022 molor hingga 4 hari.
Praktis, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menolak pengesahan itu. Dokumen Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 terpaksa dikembalikan lagi ke pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Waduh! Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Terancam Tidak Disetujui Kemendagri
"Dinamika pembahasan APBD memang luar biasa. Dulu waktu saya Ketua Dewan (DPRD) dan Pak Bagas sebagai ketua TAPD/Sekda, pembahasan anggaran selalu lancar. Tapi kenapa sekarang malah begini. Kami sebagai rakyat dan mantan pimpinan daerah sangat kecewa," kata Rojikin kecewa.
Hal senada disampaikan Teguh Puji Harsono (TPH), salah satu Pengurus DPC Projo Kabupaten Tegal.
Dia menyatakan, mestinya wakil rakyat atau anggota DPRD berpihak kepada rakyat. Tapi yang terjadi saat ini, mereka justru mementingkan pribadinya masing-masing.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Tegal Beberkan Kenapa Pengesahan APBD II Perubahan Molor
"Padahal mereka dipilih oleh rakyat dan tugasnya melayani rakyat. Kami sangat kecewa Perubahan APBD 2022 ini gagal disahkan," kata TPH, yang hadir dalam diskusi itu.***