Dari 18 Partai Politik di Kabupaten Tegal, Hanya 16 Partai yang Sudah Mendaftarkan Bacaleg

- 15 Mei 2023, 17:11 WIB
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin /DR Yogatama/

Adapun, lanjut ia, total daripada pengajuan Bacaleg disemua partai adalah 50 kursi, sementara ada juga partai yang mengajukan sedikit Bacalegnya yakni 18 kursi.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Satuan Pendidikan Ajukan Akreditasi, Guna Peningkatan Mutu Pendidikan

“Partai Bacaleg terendah adalah Partai Umat yakni sebanyak 18 Bacaleg, kemudian Hanura 19 Bacaleg, PSI sebanyak 22 Bacaleg, Partai Gelora 34 Bacaleg, Demokrat 37. Selain partai itu semua partai mengajukan 50 Bacaleg,” pungkasnya.

Terkait partai yang tidak mengajukan Bacalegnya, Fasihin menyebut bahwa berdasarkan uu no 7 tahun 2017 yang sekarang menjadi Perbup tidak ada sanksi sama sekali terhadap partai yang tidak mendaftarkan Bacaleg. Namun, tidak ada suara yang bakal dimiliki oleh partai tersebut.

“Ini adalah hak partai untuk mengajukan Bacalegnya. Adapun kemudian nanti pada proses pemungutan suara, penghitungannya ini andaikan partai tersebut memperoleh suara, maka dikonversikan menjadi suara yang tidak sah,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Songgom Datangi Kejaksaan, Pertanyakan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa oleh Kades

“Inilah sanksi secara suara dan tidak ada sanksi bakal dikenakan apa. Namun, ketika pada masa perhitungan suara, bagi partai yang tidak memiliki satupun Bacaleg disetiap dapil, maka jika ada perolehan suara partai dianggap tidak sah. Ini akan berbeda ketika meskipun calonnya cuma, maka tidak ada dikonversi yang tidak sah,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x