Baca Juga: Polres Tegal Kota Bagikan Leaflet dan Stiker, Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2023
Selain itu, juga akan mengakomodir pasal 6 dan pasal 30 menjadi ruang lingkup berimplikasi penambahan ketentuan dalam satu pasal dengan Bab VI. Sehingga nantinya akan disusun dalam penambahan ayat.
Karena Raperda ini merupakan perintah langsung (delegasi) Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
"Aspek substansinya pada ayat 1 pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009," kata Sugono mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq, saat Rapat Paripurna, Jumat (7/7) lalu.
Sugono menjelaskan, pada poin A, dalam Undang-Undang itu menetapkan pelaksanaan perkembangan pembangunan keluarga di kabupaten/kota.
Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2023 Digelar, Ini Sasaran Prioritas Penindakannya
Kemudian pada poin B, sosialisasi, advokasi dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, serta kemampuan masyarakat setempat.
"Jadi nanti untuk draft Raperda, akan dibahas dalam pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tegal," pungkasnya.***