Dibahas Lebih dari Setahun, Legislatif-Eksekutif Sepakati Perda Kabupaten Tegal Tentang Bangunan Gedung

- 7 November 2023, 15:16 WIB
Sudah Dibahas Lebih dari Setahun, Legislatif-Eksekutif Sepakati Perda Kabupaten Tegal Tentang Bangunan Gedung,
Sudah Dibahas Lebih dari Setahun, Legislatif-Eksekutif Sepakati Perda Kabupaten Tegal Tentang Bangunan Gedung, /Doc/

PORTAL BREBES – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bangunan gedung, akhirnya disepakati oleh legislatif dan eksekutif Kabupaten Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut berlangsung saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Senin 6 November 2023 kemarin.

Rapat Paripurna tersebut secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moch Faiq yang didampingi Wakil Ketua DPRD Rudi Indrayani. Sementara, hadir dalam paripurna itu diantaranya yakni Bupati Tegal yang diwakili Asisten 1 Sekda Kabupaten Tegal, Suspriyanti hingga sejumlah Anggota DPRD dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal.

Sebelum pengesahan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Tegal, Didi Permana melalui anggotanya, Lina Agustina membacakan hasil pembahasan Ranperda tentang Bangunan Gedung. Pembahasan Ranperda itu sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun, maka selanjutnya ditangani Bapemperda.

Baca Juga: Menerka Pasangan Capres Pilihan Khofifah, Suara di Jawa Timur Akan Melejit?

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 64 ayat (4) bahwa masa kerja Pansus hanya satu tahun.

“Karena sudah dibahas melebihi satu tahun, maka Ranperda Bangunan Gedung diambil alih oleh Bapemperda dan semua tahapan terkait mekanis pembentukan peraturan daera sudah dilalui semua dengan baik dan benar,” terangnya.

Selain itu, kata dia, ia menyebut bahwa Ranperda Bangunan Gedung juga sudah disesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur. Maka, Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten tegal dan OPD Teknis terkait sepakat mengambil keputusan bahwa Ranperda dinyatakan telah selesai dibahas.

Baca Juga: Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Gimana Nih Kalau Belum Terdaftar?

Usai membacakan hasil pembahasan Ranperda, Ketua DPRD Kabuaten Tegal, Moch Faiq meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD untuk mengesahkannya.

"Apakah Ranperda tentang Bangunan Gedung ini sepakat disahkan menjadi Perda," kata Faiq kepada seluruh anggota DPRD.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x