Berikut ini syarat sebagai penerima Bansos:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setelah mengetahui persyaratan tadi, lakukanlah pendaftaran di DTKS Kemensos.
Berikut ini langkah-langkah pendaftaran di DTKS Kemensos:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
2. Login Aplikasi Cek Bansos dan klik 'Buat Akun Baru'.
3. Masukkan data diri sesuai KK dan KTP seperti Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap.
4. Isi alamat domisili sesuai data KTP.