Syarat Menikah di KUA Terbaru 2023, Calon Pengantin Wajib Tahu

- 4 Februari 2023, 19:31 WIB
Syarat meniksh di KAUA harus bayar mahal?.
Syarat meniksh di KAUA harus bayar mahal?. /scottwebb/Pixabay/

PORTAL BREBES - Syarat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terbaru 2023. Bagi calon pengantin wajib tahu.

Saat ini masih banyak yang beranggapan menikah di KUA harus merogoh kocek dalam, namun sebenarnya tidak perlu mengeluarkan biaya yang mahal.

Menikah di KUA jika dilakukan sesuai jam operasional maka tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Ternyata di Bawah Malaysia dan Timor Leste

Namun, jika dilakukan pada diluar jam operasional atau di luar kantor maka dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.

Menikah di kantor KUA yang gratis ini menjadi sorotan, akan tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dikutip dari akun Instagram Pikiran Rakyat, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4, adapun beberapa persyaratannya yaitu sebagai berikut.

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin.

2. Foto copy akta kelahiran/surat keterangan lahir dari desa calon pengantin.

3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (Dokumen ini didapat dari Kelurahan/Desa)

4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4.

5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (Ini diperlukan jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

6. Akta Cerai (Ini diperlukan jika calon pengantin cerai hidup)

Baca Juga: Ma'ruf Amin Tanggapi IPK Pemberantasan Korupsi yang Turun: Memang Biasa Kadang Naik Turun, Kami Akan Teliti

7. Surat Izin Komandan (Ini diperlukan jika calon pengantin TNI atau Polri)

8. Surat Akta Kematian (Ini diperlukan jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon pengantin kurang dari 19 tahun.
b. Izin Poligami.

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).

12. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar.

13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Itu semua adalah segala macam persyaratan yang dibutuhkan ketika hendak menikah di KUA.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x