Walikota Cimahi Ajay M Priatna Jadi Tersangka Untuk Kasus Suap Perijinan RS Kasih Bunda Rp32, Miliar

28 November 2020, 16:00 WIB
Bangunan rumah sakit berinisial KB di Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) /

 

 


PORTAL BREBES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang suap terkait pengurusan perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi sebesar Rp3,2 miliar

Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Sedangkan sembilan orang lainnya yang ikut diamankan hanya berstatus sebagai saksi.

Dilansir PortalBrebes.Com dari Galamedia dalam artikel dengan judul, Wali Kota Cimahi Ajay Jadi Tersangka, KPK Sebut Commitment Fee Rp 3,2 Miliar, penetapan Walikota Cimahi sebagai tersangkan disampaikan Ketua KPK Firly Bahuri.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK, Firly Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Wali Kota Cimahi Miliki 5 Mobil Mewah dengan Total Kekayaan 13 Miliar

Dikutip dari siaran langsung KPK di Twitter, Firli menyatakan Ajay selaku penerima suap disangkakan melanggar sejumlah pasal.

Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara Hutama selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menyatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka, Ajay dan Hutama akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Polres Metro Jakarta Pusat.

Pada jumpa pers, Firli juga mengungkapkan, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 400 juta lebih dalam penangkapan di Kota Cimahi.

Baca Juga: Belasan Rumah di Menteng Atas Jakarta Selatan Terbakar


Uang itu diduga menjadi bagian dari commitment fee sekitar Rp 3,2 miliar. Dalam penggeledahan yang langsung dilakukan, KPK juga menyita dokumen keuangan dari pihak RSU Kasih Bunda.

KPK pada Jumat, 27 November 2020 mengamankan 11 orang dari berbagai lokasi, termasuk di Cimahi. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler