Terkuak oleh Warga, Tanah 'Gumuk' yang Dijual ke PT GEI Berstatus Milik Dusun

8 Desember 2023, 00:47 WIB
Warga menunjukan peta tanah di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes yang dijual ke PT. GEI. /

PORTAL BREBES - Beberapa warga Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes Kamis sore 7 Desember 2023 mendatangi awak media dan aktifis LSM. Mereka datang untuk menunjukan bukti berupa daftar tanda terima pelepasan hak atas 79 bidang tanah yang dijual ke PT. Gold Emperor Indonesia (GEI).

Dari daftar yang ditunjukan warga itu akhirnya terkuak kalau tanah 'gumuk' yang sebelumnya dianggap sebagai tanah tidak bertuan itu ternyata berstatus tanah milik "Dusun". Dimana sesuai daftar tanda pelepasan, tanah tersebut berada di urutan ke-78 dengan Alas Hak "Later C" tanpa adanya nomor Alas Hak.

Baca Juga: H Nurdin Kurdi Terpilih Ketua Pengurus IPHI Kota Tegal, Begini Pesan Wali Kota

Tanah seluas 200 meter itu kemudian dijual dengan harga Rp.80 juta. Dimana Dustam tercatat sebagai pemilik lahan terakhir. Sedang untuk pembayaran/transaksi sendiri dilakukan melalui rekening BNI atas nama Karniwen.

Warga yang namanya enggan dipublikasikan itu lalu menyebut kalau terlah terjadi dugaan pelanggaran atas penjualan tanah tersebut. Pasalnya, proses pelepasan hingga penggantian tanah milik desa itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Mereka lalu menganggap kepala desa telah melanggar Undang-undang Nomer 16 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomer 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengelolaan aset desa.

Baca Juga: Menguak Sejarah Desa Watumalang Wonosobo, Desa yang Didirikan oleh Tokoh bernama Ki Malanggati?

Dimana dalam prosesnya, kepala desa tidak membentuk tim tukar guling tanah kas desa melalui surat keputusan (SK), tidak adanya musyawarah desa yang melibatkan BPD, tidak dibuatnya surat permohonan kepada bupati melalui camat terkait dengan tukar guling, tidak adanya berita acara persetujuan masyarakat dan BPD serta tidak dilibatkannya tim appraisal.

Dan atas persoalan itu, mereka pun baru saja melalukan kordinasi dengan aparat penegak hukum agar hal itu bisa di tindak lanjuti. Termasuk melayangkan surat pengaduan kepada Pj Bupati Brebes.

Sebelumnya, Kepala Desa Kemurang Wetan Dustam saat dikonfirmasi awak media mengaku kalau persoalan itu sudah selesai. Dia menjelaskan, kalau tanah tersebut sebenarnya tidak bertuan dan telah dikuasai oleh warga penggarap.

Baca Juga: Kaya Akan Wisatanya, Inilah Sejarah Desa Dieng Wonosobo, Berasal dari Kata Di dan Hyang?

Kemudian tanah seluas 400 meter itu lalu dijual ke PT. GEI dengan harga Rp.129 juta. Uang hasil penjualan, kemudian dihibahkan ke desa.

Oleh desa, lanjut dia, uang tersebut lalu dibelanjakan tanah sebagai pengganti seluas 3.000 meter dengan status tanah kas desa. Bahkan kepala desa menyebut proses tersebut telah diketahui oleh Inspektorat dan Dinpermades Brebes.

Sementara, pihak Dinpermades Brebes membenarkan adanya penjualan tanah tesebut ke PT. GEI. Hal itu setelah pihak Dinpermades melakukan pengecekan ke lapangan.

"Sudah kita cek ke lapangan, dan benar itu tanah telah dijual ke PT GEI, untuk masalah nilainya saya kurang hafal,"ujar Hengki, petugas dari Dinpermades Brebes saat dihubungi melalui sambungan telepon. ***

 

 

 

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler