Polres Brebes Bekuk 6 Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank Jateng

- 26 November 2020, 20:40 WIB
Kapolres AKBP Gatot Yulianto, S.I.K, M.H.P menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penangkapan para pelaku pembobol mesin ATM Bank Jateng Cabang Jatibarang, di Mapolres Brebes, Kamis (26/11/2020). /Eko Saputra/Portal Brebes/
Kapolres AKBP Gatot Yulianto, S.I.K, M.H.P menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penangkapan para pelaku pembobol mesin ATM Bank Jateng Cabang Jatibarang, di Mapolres Brebes, Kamis (26/11/2020). /Eko Saputra/Portal Brebes/ /

“Saksi tersebut melihat layar monitor CCTV dan terihat ada empat orang sedang berusaha menarik dan merobohkan mesin ATM. Kemudian kedua saksi menuju ke pintu depan kantor, namun pintunya terkunci gembok,” lanjut Kapolres.

Dia menambahkan, kedua saksi kemudian menuju ke pintu belakang dan keluar dari kantor bank. Tapi, kedua saksi ini terhalang pintu gerbang samping  yang dalam keadaanterkunci gembok. Kedua saksi lalu berusahan membuka gembok pintu gerbang samping menggunakan palu.

Baca Juga: Pengemudi Pajero Berplat Nomor RI 1 Warga Tanah Sereal Bogor

“Sebelum pintu terbuka, para pelaku sudah berhasil melarikan diri menggunakan mobil kea rah timur dengan membawa satu unit ATM Bank Jateng. Selanjutnya, salah satu saksi menghubungi Kepala Ban Jateng Cabang Pembantu Jaribarang dan dilanjutkan laporan tersebut ke Polsek Jatibarang,” terang Kapolres.

Dikatakan, modus operandi para tersangka yakni dengan menarik dan mendorong paksa mesin ATM. Di mana dua orang tersangka mengawasi di luar. Setelah mensin ATM terlepas dari lantai mesin ATM dijatuhkan dan didorong oleh enam tersangka. Selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil.

“Setelah dilakukan pengejaran, kami berhasil menangkap enam orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih buron. Uang yang berhasil diambil dari mesin ATM, sebagian dibawa kabur oleh dua pelaku yang buron. Sementara, para pelaku yang sudah ditangkap, mengaku masing-masing mendapat bagian Rp7,5 juta,” taandas Kapolres.

Baca Juga: Di Aceh, Merokok Sembarangan Bisa Ditahan Tiga Hari atau Denda Maksimal Rp500 Ribu

“Para tersangka yang ditangkap di wilayah Jawa Barat ini, sekarang sudah ditahan dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 buah linggis besi, 1 buah drei kembang, 5 buah kaset ATM, potongan besi mesin ATM dan 2 buah power supply serta rekaman CCTV,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya Sembilan tahun penjara. ***

Kapolres AKBP Gatot Yulianto, S.I.K, M.H.P menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penangkapan para pelaku pembobol mesin ATM Bank Jateng Cabang Jatibarang, di Mapolres Brebes, Kamis (26/11/2020). /Eko Saputra/Portal Brebes/

Halaman:

Editor: Eko Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x