Di Aceh, Merokok Sembarangan Bisa Ditahan Tiga Hari atau Denda Maksimal Rp500 Ribu

- 26 November 2020, 18:35 WIB
ILUSTRASI Kawasan Tanpa Rokok.*/DOK PR
ILUSTRASI Kawasan Tanpa Rokok.*/DOK PR /

PORTAL BREBES  -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nangroe Aceh Darussalam (DPRD NAD), saat ini sedang mempersiapkan rancangan qanum peraturan daerah baru tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam rancangan tersebut, berbunyi klausul merokok sembarangan dihukum penjara maksimal tiga hari atau denda paling banyak Rp500 ribu

"Kita menargetkan rancangan qanum tentang kawasan tanpa rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Ketua Pansus KTR DPR Aceh dr Purnama Setia Budi, di Banda Aceh seperti yang dikutip Portal Brebes.Com dari laman ANTARA berjudul  ‘Berani merokok sembarangan di sini siap-siap dipenjara’Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Vidal Kena Kartu Merah, Antonio Conte Pun Marah

Purnama menyebutkan, lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR tersebut antara lain seperti di fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, kerja, serta tempat umum lainnya.

“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Batang Belum Berani Sekolah Tatap Muka, Bupati Wihaji: Keputusannya di Wali Murid

Purnama menyampaikan, rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok, bahkan penyelenggaraan iklan rokok hingga promosi di lokasi KTR.

"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp500 ribu," ucap dia.

Baca Juga: Berkonsep Rice Bowl Ala Jepang, Mangkokku Tetap Pertahankan Citarasa Nusantara

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x