Di Aceh, Merokok Sembarangan Bisa Ditahan Tiga Hari atau Denda Maksimal Rp500 Ribu

- 26 November 2020, 18:35 WIB
ILUSTRASI Kawasan Tanpa Rokok.*/DOK PR
ILUSTRASI Kawasan Tanpa Rokok.*/DOK PR /

Purnama menambahkan, pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), semua itu menjadi pertimbangan pansus guna penyempurnaan qanun.

Kata Purnama, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan, pasalnya DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.

Baca Juga: Ibu Muda Bunuh Dua Anak Kandungnya dengan Cara Dicekik

“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat, maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, Aceh itu. ***

 

 

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x