Polsek Jatibarang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Burung

- 28 November 2022, 16:37 WIB
Polsek Jatibarang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Burung
Polsek Jatibarang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Burung /Polres Brebes / Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Unit Reskrim Polsek Jatibarang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian burung berinisal DSN (36) warga desa Kemurang Kulon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kapolsek Jatibarang AKP Sunarto mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut setelah Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya di dalam garasi rumah milik warga didesa Kebonagung Rt 05 Rw 03 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, 27 November 2022 Minggu malam.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Eko Prayitno, warga desa Kebonagung Kecamatan Jatibarang yang kehilangan 1 ekor burung jenis murai yang ditaskir seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada,Jumat 11 November 2022 silam.

Baca Juga: Kapolres Tegal Kota Instruksikan Bhabinkamtibmas Sigap Tanggap dan Siaga Bencana

Disampalikan Kapolsek, kejadian berawal saat korban usai pulang melakasanakan sholat Jumat mengetahui burung murai yang tergantung digarasi tidak ada (hilang). Kemudian menanyakan kepada keluarga yang menceritakan bahwa burung dicuri oleh pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatibarang.

Dari keterangan keluarga korban, disampaikan Kaposlek bahwa pelaku sempat membawa dua sangkar yang berisi burung murai batu. Mengetahui aksinya diketaui, pelaku gugup dan menjatuhkan 1 sangkar berikut burung murai tersebut, sehingga pelaku hanya berhasil membawa 1 (satu) ekor burung murai batu beserta sangkarnya.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi serta adanya rekaman CCTV akhirnya kami dapat mengamankan pelaku saat berada dirumahnya,” jelas Kapolsek Senin 28 November 2022.Baca Juga: Sekilas Desa Jatirokeh, Ibu Kota Kecamatan Songgom Brebes

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil menyita seekor burung murai beserta sangkarnya dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Atas perbuatanya, kini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Polres Brebes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah