Aksi pelaku tersebut, menurut keterangan polisi, telah membuat resah masyarakat. Pasalnya, tersangka diduga telah berulang kali melakukan perekaman video orang mandi di sejumlah tempat yang berbeda.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Memasuki Tahun Baru, 28 Personel Polres Tegal Kota Dapat Kenaikan Pangkat
Sedangkan barang bukti yang diamankan. Diantaranya, satu buah unit smartphone android. Akibat ulahnya, pelaku diancam dengan pasal 35 Jo pasal 9 dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***