Warga Brebes Selatan Tolak Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang

- 5 Juni 2024, 20:46 WIB
Masyarakat Brebes Selatan tolak peredaran natkoba dan penjualan narkoba
Masyarakat Brebes Selatan tolak peredaran natkoba dan penjualan narkoba /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Masyarakat di Brebes Selatan menolak adanya peredaran narkoba dan obat terlarang.

Masyarakat yang berasal dari berbagai element tersebut menggelar pertemuan untuk menolak peredaran barang haram tersebut.

Element masyarakat tersebut diantaranya Pemuda Pancasila, Ansor, Banser, Kokam, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, KNPI, HMI, FKPPI, PMII, tokok pemuda, tokoh agama dan sejumlah elemen lainya.

Baca Juga: 120 Anak Yatim di Paguyangan Terima Santunan dari Pemda Brebes

Hasil pertemuan tersebut kemudian disampaikan ke Polsek Bumiayu.

Salah satu tokoh masyarakat Brebes Selatan Dedi Anjar mengatakan, peredaran narkoba dan obat terlarang mengkhawatirkan.

"Kami hari ini datang ke Polsek Bumiayu mendukung pemberantasan peredaran narkoba dan obat terlarang di Brebes Selatan," ujarnya.

Ia juga berujar bahwa peredaran narkoba dan obat terlarang terkesan vulgar. Karena itu, perlu segera di berantas.

Tokoh masyarakat lainya, Rohmat mengaku akan mensuport tindakan pemberantasan yang dilakukan kepolisian.

"Kami bekerja sama mensuport tindakan kepolisian dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba dan obat terlarang," ujar Rohmat.

Kapolsek Bumiayu AKP Kasam menyambut baik itikad masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan obat terlarang.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Mangkrak, Pelajar Terpaksa Sebrangi Sungai untuk Berangkat Sekolah

"Kami sebenarnya sudah lama bergerak memberantas narkoba di wilayah hukum kami. Bahkan sudah memproses 2 orang," ujarnya.

Pendamping hukum dari Legal Office Slamet Riyadi apresiasi dengan Polsek Bumiayu dimana masyarakat bisa terlibat langsung apabila terjadi tindak pidana, ada yang transaksi narkoba di wilayah Brebes Selatan untuk ditangkap.

"Tapi tidak anaksis, tidak dihakimi sendiri, tapi langsung diserahkan ke Polsek setempat," ujarnya.

Secara hukum, lanjut Slamet, di undang-undang kesehatan nomor 23 tahun 2023 ancamanya begitu berat. Ancamanya 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Namun ada yang divonis 6 bulan. Tentu ini tidak membuat efek jera," ujarnya.***

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah