Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Predator Seks Herry Wirawan

13 Januari 2022, 13:57 WIB
Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Predator Seks Herry Wirawan /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia bagi predator seks Herry Wirawan.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada Kamis, 13 Januari 2022 mengatakan pihaknya menegaskan penolakan atas tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan tersebut, bukan untuk melindungi pelaku.

Komnas HAM, ujarnya, sangat setuju apabila Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 anak didiknya di Jawa Barat itu diberi hukuman berat, namun tidak harus dengan hukuman mati.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berati harus hukuman mati," tutur Beka Ulung Hapsara, dikutip PortalBrebes dari Antara.

Baca Juga: Tata Cara, Niat dan Doa Lengkap Salat Istikharah untuk Meminta Petunjuk kepada Allah SWT

Beka mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemerintah bisa saja memberikan hukuman berat bagi Herry Wirawan dengan menjatuhinya penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa Komnas HAM dalam hal ini mengecam keras perbuatan keji yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap belasan anak didiknya hingga hamil dan melahirkan tersebut.

Akan tetapi, terkait dengan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa, Komnas HAM tetap menolak penjatuhan hukuman tersebut.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu juga menjelaskan bahwa hal itu merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujarnya.

Selain hukuman mati, tuntutan kebiri kimia bagi Herry Wirawan juga ditentang oleh Komnas HAM.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Muamalat Terbaru 2022, Ijazah SMA/SMK Sederajat, Buruan Daftar Sebelum 30 Januari 2022

Komnas HAM menolak kebiri kimia dengan alasan bahwa pihaknya menilai hukuman tersebut sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati kepada Herry itu, lantaran kejahatan yang dilakukannya dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

Asep menilai, perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, melainkan juga berpengaruh kepada psikologis dan emosional para korban secara keseluruhan.

Adapun tuntutan yang memberatkan hukuman Herry juga karena pelaku menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut. Selain itu, Asep mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa.

Jaksa menuntut Herry untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, serta membayar restitusi kepada para korban senilai Rp331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," katanya, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.***

Editor: Kumarudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler