PortalBrebes.com - Kuasa hukum Herry Wiraawan, Ira Mambo mengajukan respon atas hukuman mati dan kebiri kimia yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati di Bandung, Jaksa Penuntut Umum mengajukan hukuman sangat berat agar ada efek jera.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ira Mambo selaku kuasa Hukum Herry Wirawan pun angkat bicara.
"Pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi," ujar Ira Mambo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan, Ini Profil Lengkap dan Fakta Terbaru Tentangnya
Ia pun menambahkan pembelaaan terhadap Herry Wirawan akan disampaikan secara tertulis di persidangan, pada terdakwa diberikan kesempatan pembelaan.
Selain menuntut pidana mati, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan membayar denda senilai Rp 5OO juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry.
Kebiri Kimia adalah penyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh pria untuk menurunkan kadar hormon testosteron.
Hal itu mengakibatkan seseorang tidak memiliki hasrat birahi. Sehingga cara ini pun digadang-gadang akan memberikan efek jera.