Motor Milik Anggota TNI dan Polri di Pemalang Dicuri dan Dijual Rp3 Juta

16 Juli 2022, 06:10 WIB
Dua pelaku pencurian sepeda motor milik anggota TNI dan Polri, saat conferensi pers di Polres Pemalang, Jumat (15/7/2022) /Humas Polres Pemalang/Nataliyah

PORTAL BREBES - Dua remaja asal Indramayu, Jawa Barat mencuri sepeda motor milik anggota TNI dan Polri di Kabupaten Pemalang. Keduanya kemudian menjual motor hasil curian itu seharga Rp3 juta.

"Uang hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp1.500.000," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, melalui KBO Reskrim Ipda Santosa, saat konferensi pers di Ruang Media Center Polres Pemalang, Jumat 15 Juli 2022.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Pemalang, Jawa Tengah, berhasil meringkus dua remaja asal Indramayu, Jawa Barat.

Keduanya merupakan tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik anggota TNI dan Polri di Kabupaten Pemalang.

Menurut Santosa, dua remaja yang diamankan adalah IS (20) dan NE (22). Keduanya merupakan tersangka tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Pelayanan SIM Internasional Bisa Lewat Smartphone, ini Alamat Linknya

Santosa mengatakan, kedua pelaku nekat mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri, yang terpakir di halaman rumah korban.

Saat beraksi, NE bertindak sebagai eksekutor. Dia berjalan kaki menuju halaman rumah korban, kemudian membawa kabur sepeda motor.

Sedangkan IS, bertugas mengawasi sekitar tempat kejadian perkara, dari jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban.

Tersangka mencuri sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci T, beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Brigadir Joshua yang Tewas Ditembak di Rumah Kadiv Propam Sambo

Motor hasil curian langsung dibawa ke Indramayu dan dijual dengan harga Rp3 juta oleh kedua tersangka.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Santosa.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Warung Remang di Curug Pangkah Dirazia Satpol PP Tegal

Sementara itu, kedua tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksi di Pemalang. Keduanya memilih motor jenis metik, karena mudah dibawa.Keduanya juga mengaku menggunakan kunci T saat melancarkan aksinya.

Mereka hanya butuh waktu sekitar 1 menit untuk mengeksekusi 1 unit motor, hingga berhasil dibawa kabur.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler