Kenapa LPSK Belum Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi?

13 Agustus 2022, 19:20 WIB
CEK FAKTA: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J ? /Tangkap layar akun TikTok @revalalip/

PORTAL BREBES - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan kepada Putri Candarwathi.

Padahal, yang bersangkutan telam mengajukan permohonan terhadap LPSK.

Permohonan perlindungan tersebut terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang Karena Ini, Peran Tukang Sapu yang Ikut Diamankan Disorot

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.

Bareskrim Polri sendiri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Karena itu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri.

Karena kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

Saat itu, tindak pidana yang dilaporkan Putri Candrawathi karena dia mengaku sebagai korban.

Baca Juga: Beredar Nama-Nama Pejabat yang Ikut Diamankan KPK Bersama Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Sekarang setelah Bareskrim menghentikan penyidikan itu, tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler