Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatanya, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Motifnya

26 Agustus 2022, 20:34 WIB
Kamaruddin Simanjuntak laporkan Ferdy Sambo dan istri atas laporan palsu /Pikiran Rakyat/

PORTAL BREBES - Ferdy Sambo tampaknya harus menggantungkan seragam cokelat kebanggaanya setelah dipecat dari keanggotaan Polri.

Ia diberhentikan secara tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik profesi selama 18 jam.

Namun keputusan pemberhentian secara tidak hormat kepada Ferdy Sambo membuatnya mengajukan banding.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ferdy Sambo yang Dipecat dari Keanggotaan Polri, Pernah Menjadi Kapolres Brebes

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak bereaksi dengan sikap Ferdy Sambo yang mengajukan banding.

Kamaruddin mengungkapkan motif kenapa Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya tersebut.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," ujar Kamaruddin, seperti dilansir PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.

Ia berharap kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengabaikan atau menghiraukan permohonan tersebut dan tetap memutuskan etik PTDH.

Meskipun demikian, Kamaruddin tetap menghormati hak Ferdy Sambo yang mengajukan banding.

Ia juga apresiasi dengan KKEP yang telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa PTDH.

Kasus Kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta menyedot perhatian publik.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Ada 2 Faktor yang Menjadi Pemicu

Perkembangan kasus tersebut terus diikuti oleh masyarakat hingga sekarang.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler