Tertib Yuh Lurrr!! 14 Hari Digelar Operasi Candi di Tegal, Pelanggar Bisa Kena Tilang Elektronik Ataupun Manu

- 13 Juni 2022, 09:04 WIB
Penyematan pita pada personil gabungan secara simbolis sebagai tanda dimulainya Operasi Patuh Candi Tahun 2022 selama 14 hari, terhiting mulai 13 sampai dengan 26 Juni 2022.
Penyematan pita pada personil gabungan secara simbolis sebagai tanda dimulainya Operasi Patuh Candi Tahun 2022 selama 14 hari, terhiting mulai 13 sampai dengan 26 Juni 2022. /Sari

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Bagas menambahkan, pada Operasi Patuh Candi ini pelanggar bisa dikenai sanksi, karena 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas akan diberikan.

Yaitu seperti, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/ pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Baca Juga: Awas, Warga Ancam Kirim Jenazah Ke Balaikota Jika Aspirasi TPU Tak Direalisasi

Kemudian sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi/ pengendara kendaraan dalam pengaruh/ mengkonsumsi alkohol, berkendara melawan arus dan mengendarai dengan melebihi batas kecepatan. Pelanggar bisa dikenai sanksi tilang elektronik, sedangkan untuk sanksi tilang manual dikenakan untuk pelanggar yang menggunakan knalpot brong.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah