Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Bagas menambahkan, pada Operasi Patuh Candi ini pelanggar bisa dikenai sanksi, karena 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas akan diberikan.
Yaitu seperti, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/ pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Baca Juga: Awas, Warga Ancam Kirim Jenazah Ke Balaikota Jika Aspirasi TPU Tak Direalisasi
Kemudian sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi/ pengendara kendaraan dalam pengaruh/ mengkonsumsi alkohol, berkendara melawan arus dan mengendarai dengan melebihi batas kecepatan. Pelanggar bisa dikenai sanksi tilang elektronik, sedangkan untuk sanksi tilang manual dikenakan untuk pelanggar yang menggunakan knalpot brong.***