BNN Kota Tegal Gerebek Rumah Pengedar Sabu - sabu

- 22 Juni 2022, 16:52 WIB
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman menunjukkan barang bukri berupa sabu sabu
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman menunjukkan barang bukri berupa sabu sabu /Triyono Saefulloh/

PORTAL BREBES - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menggerebek rumah salah seorang pengedar yang sekaligus pemakai sabu - sabu di wilayah Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal pada Minggu 5 Juni 2022 lalu.

Petugas pun berhasil mengamankan tersangka sekaligus barang bukti sabu - sabu seberat 7,56 gram.

Tersangka adalah seorang pria berinisial AK (44) alias D alias MD yang merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Talang.

Baca Juga: Personel Polres Tegal Kota Turut Amankan Perayaan Sejit Kongco Ceng Gwan Cin Kun

Penggerebekan salah seorang pengedar dan pemakai sabu - sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan tidak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu.

Usai melakukan pengintaian dan pengamatan, sekira pukul 19.00 WIB Minggu 5 Juni 2022, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan salah satu rumah di salah satu desa di Kecamatan Talang.

Petugas pun langsung mengamankan pria tersebut karena diduga tanpa hak dan melawan hukum telah menyimpan, menguasai, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu - sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu - sabu seberat 7,56 gram.

Baca Juga: Koalisi PKS, PKB dan Demokrat, Apakah Sudah Final? Ini Bocorannya

"TKP di rumah tersangka. Setelah dilakukan pendalaman dan pengintaian kami berhasil mengamankan tersangka," kata Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman saat press rillis di kantornya Rabu 22 Juni 2022.

Saat penggeledahan awal, petugas menemukan 1 paket sabu - sabu, 2 bungkus plastik klip bening, kemudian 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan plastik bekas kemasan narkotika jenis sabu - sabu, lakban merah, timbangan digital dan 1 unit handphone.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, petugas kembali menemukan 4 paket narkotika golongan I jenis sabu - sabu yang disimpan di saku dalam jaket kulit warna hitam dan kartu ATM debit yang digunakan sebagai alat transaksi.

Baca Juga: Dewi Perssik: Perceraian Itu Halal Tapi Dibenci Allah, Tanda Tak Mau Berpisah dengan Angga Wijaya?

"Usai penggeledahan, kemudian kami membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kantor BNN Kota Tegal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang tersebut rencananya akan dijual ke orang lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun minimal 6 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 Miliar.

Baca Juga: Nelayan dan Tukang Ojek Bisa Daftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal

"Kami juga masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain dan asal usul sabu - sabu tersebut," pungkasnya.***

Editor: Triyono Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x