DJ Joice Tak Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

- 2 Juli 2022, 12:50 WIB
Permohonan DJ Joice untuk tidak di tahan di kabulkan BNN.
Permohonan DJ Joice untuk tidak di tahan di kabulkan BNN. /Instagram @joice.challista/

Dia menambahkan, proses rehabilitasi itu dilakukan pasca polisi mengajukan asessmen terhadap DJ Joice dan tiga tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya.

Setelah disetujui BNNK Jakarta Selatan, polisi lantas menyerahkan DJ Joice dan tiga rekannya itu ke BNNK Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juni 2022 guna direhabilitasi.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Putra Siregar dan Rico Valentino Keberatan dengan Pengakuan Saksi

"Hari ini itu serah terima, kan Pak Kasat (Narkoba Polres Jaksel) itu bersurat minta asessmen dan sudah kita lakukan asessmen. Kita menyetujui dengan rekomendasi kita, dengan menyelesaikan semua proses ke kepolisian lalu diserahkan ke kami untuk menjalani rehabilitasi," jelasnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah