DJ Joice Tak Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

- 2 Juli 2022, 12:50 WIB
Permohonan DJ Joice untuk tidak di tahan di kabulkan BNN.
Permohonan DJ Joice untuk tidak di tahan di kabulkan BNN. /Instagram @joice.challista/

PORTAL BREBES - DJ cantik Joice Challista sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai kedapatan memakai narkotika jenis sabu dengan rekan-rekannya.

Kendati demikian, DJ Joice memohon kepada BNN agar tidak menjalani hukuman kurungan penjara namun diganti dengan asessmen proses rehabilitas.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan akhirnya menerima asessmen proses rehabilitasi DJ Joice atau Annisa Chairunnisa bersama tiga temannya IS, NU, dan FE. Keempatnya dikenakan wajib lapor.

jdBaca Juga: Alasan DJ Joice Kepada Polisi Gunakan Sabu

"Mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor di kami," ungkap Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti kepada wartawan pada Kamis 30 Juni 2022.

Desi mengatakan, DJ Joice bersama tiga rekannya tidak harus menjalani rawat inap. Proses rehabilitasinya secara rawat jalan dan tak ditahan.

Meski begitu, keempatnya harus tetap melapor ke BNNK Jakarta Selatan setiap minggu sambil menjalani proses rehabilitasi.

Baca Juga: Mengatasnamakan Crypto, Mantan TKW buka Investasi Bodong dengan Hasil Ratusan Miliyar

"DJ Joice lima kali pertemuan dan dua temannya (NU dan FE), sedangkan untuk satu temennya Irfan (IS), itu agak kecenderungannya berat sehingga delapan kali pertemuan," jelasnya di kutip www.portalbrebrs.pikiran-rakyat.com dari laman pmjnews.com.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x