Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad menuturkan dari penangkapan para pelaku, didapat barang bukti total seberat 293,24 gram.
Mereka satu jaringan yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran untuk semua yang terlibat, baik bandar ataupun pengedar-pengedar lainnya.
Baca Juga: Hewan yang Menyeramkan ini Dirawat Warga Tegal Sampai Jinak, intip Yuk!
Sementara dari pengakuan AH, dirinya baru sekali ini mengedarkan narkoba jenis ganja. Itupun dia jual dengan melalui media sosial, salah satunya instagram.
Menurut AH, selama melakukan transaksi dan pengiriman barang haram tersebut, pihak ekspedisi tidak pernah mencurigai. Untuk satu paket kecil sekitar 20 gram dijualnya seharga Rp 100 ribu.***