Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan dan pengedar narkotika golongan 1 (ganja) ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara selama 10 tahun.***
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan dan pengedar narkotika golongan 1 (ganja) ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara selama 10 tahun.***
Editor: Dewi Prima Mayasari