Hebat! Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Ganja di Tegal, Barang Bukti 293,24 Gram

- 12 Juli 2022, 19:28 WIB
Daun Ganja
Daun Ganja /Pixabay

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan dan pengedar narkotika golongan 1 (ganja) ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara selama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah