PORTAL BREBES - Kades Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Ari Hendro Kusumo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan.
Selain itu, yang bersangkutan juga dikenai denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga: Mas Bechi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati
Ari juga dibebani uang pengganti Rp810 juta subsider 4 tahun.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang digelar secara virtual pada Selasa 19 Juli 2022.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa lansung menyatakan banding.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.