Terlibat Kasus Korupsi Kades Pakujati Brebes Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Langsung Ajukan Banding

- 19 Juli 2022, 14:42 WIB
Sidang putusan Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus korupsi Kades Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes.
Sidang putusan Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus korupsi Kades Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes. /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Kades Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Ari Hendro Kusumo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan.

Selain itu, yang bersangkutan juga dikenai denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga: Mas Bechi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

Ari juga dibebani uang pengganti Rp810 juta subsider 4 tahun.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang digelar secara virtual pada Selasa 19 Juli 2022.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa lansung menyatakan banding.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x