PORTAL BREBES - Mas Bechi terancam hukuman penjara 12 tahun.
Dirinya merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan di Jawa Timur.
Mas Bechi dituntut pasal berlapis dalam sidang perdana tersebut.
Baca Juga: Ahyudin Ungkap Besaran Dana Operasional yang Digunakan ACT
Pasal yang disangkakan yakni pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
Kemudian pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dan, Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kepala Kajati Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, dalam memberikan dakwaan pihaknya tidak mengedepankan arogansi.
Namun pihaknya ingin menegakkan hukum dengan humanis.