Kemudian, Polres Tegal melakukan pengejaran kepada pelaku yang akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil ditangkap di Bumiayu, Kabupaten Brebes pada Rabu 31 Agustus 2022 pukul 16.00 Wib.
Berdasarkan keterangan dari Dirto, Kapolres Tegal menyebut bahwa Dirto melakukan pembunuhan tersebut berasal dari atas petunjuk dari orang tuanya yakni Ayahnya, Tarwad (55).
“Dirto mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas perintah Tarwad yang motivnya adalah kesal pada Casbari yang semasa hidupnya kesal pada dia dan sering menyusahkan,” terang Kapolres Tegal.
Sehingga, Kapolres Tegal mengatakan, dibuatlah rencana pembunuhan tersebut bersama dengan Dirto yang disepakati dengan Tarwad untuk menghabisi nyawa Casbari dengan cara ditembak.
“Tarwad memberikan uang Rp6 juta yang diberikan kepada Dirto yang kemudian Dirto merencanakan pembunuhan menggunakan senapan angin yang dibeli dengan nilai Rp2,5 juta,” katanya.