Terima Suap Proyek Pengadaan Gerobak, 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka

- 8 September 2022, 23:17 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menunjukkan dokumen barang bukti.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menunjukkan dokumen barang bukti. /Humas Polri/

BP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019. Ahmad menyebut BP diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 1,1 miliar.

“Ada yang menarik di sini, Rp 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp 1,1 miliar yang diterima suap dan uang itu digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” bebernya.

Sebelumnya, Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018-2020 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) pada DJPDN Kemendag.

Baca Juga: BEM Tegal Demo di Depan Kantor Bupati Tegal, Tolak Kenaikan Harga BBM

Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, proyek pengadaan gerobak ini diperuntukkan untuk pedagang UMKM di seluruh Indonesia.

Namun pada praktiknya, terjadi penggelembungan dana atau markup dan spek gerobak untuk pedagang berkurang, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.

“Di dua tahun anggaran, yaitu tahun 2018 dan 2019. Adapun yang menjadi dasarnya ini kita punya dua LP karena dua tahun anggaran. Di dalamnya itu ada tersangka berbeda tapi dari pihak penyelenggara negaranya ini satu, makanya kita tebitkan dua LP dulu,” kata Cahyono.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x