Gadis 15 Tahun Di Cilongok Banyumas Diperlakukan Tidak Senonoh Oleh 8 Orang Hingga Hamil 3 Bulan

- 21 September 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak
Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak /

Kini, 8 orang pelaku telah diamankan Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Mereka yang ditangkap yakni AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75) mereka merupakan warga Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak, Ini yang Akan Dilakukan Pengacara

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, sebagaimana dilansir Portal Purwokerto, Rabu 21 September 2022.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Portal Purwokerto dengan judul:"8 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Cilongok Diamankan Polresta Banyumas, Ini Modus yang Diungkap Polisi"

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x