Meskipun Telah Dipecat, Ferdy Sambo Tak Mau Menyerah Begitu Saja, Ini yang Dilakukanya

- 24 September 2022, 20:00 WIB
Surat pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai ke tangan presiden Jokowi, ternyata ini alasannya.
Surat pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai ke tangan presiden Jokowi, ternyata ini alasannya. /PMJNews/

PORTAL BREBES - Sidang etik telah memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari Polri.

Tidak puas dengan putusan tersebut, yang bersangkutan mengajukan banding. Namun sidang banding justru memperkuat putusan dalam sidang sebelumnya.

Sehingga Ferdy Sambo tidak lagi menjadi anggota Polri dan harus melepas seragam yang dikenakan selama ini.

Baca Juga: 8 Anak Disuruh Layani Pria Hidung Belang di Apartemen, Polisi Ciduk Mucikari dan Rekanya

Meskipun sidang banding juga memutuskan pemecatan terhadap dirinya, rupanya Ferdy Sambo tidak mau menyerah begitu saja.

Pihak Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH bersifat final dan mengikat.

Meskipun, yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN. Hal tersebut merupakan hak Ferdy Sambo sebagai warga negara yang baik.

“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi seperti dilansir PMJ News, Sabtu 24 September 2022.

Ujarnya, gugatan ke PTUN merupakan hak Ferdy Sambo. Namun setelah putusan sidang banding sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo pada Senin 19 September 2022 menjalani sidang banding Komisi Kode Etik Polri.

Hasil sidang tersebut memutuskan menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Penegak Hukum Tangkap Penegak Hukum, Mata Uang Asing Disita

Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait hal tersebut.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Arman Hanis sebagaimana dilansir PMJ news, pada Senin, 19 September 2022.

Setelah putusan diterima, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x