Mahfud menyebut, pimpinan atau anggota DPRD tidak boleh menghukum secara fisik di tengah jalan.
"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan," tulis Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd.
Mahfud MD juga mengatakan Bupati maupun Gubernur juga tidak boleh melakukan hal yang sama.
"Bupati atau gubernur pun tak boleh. Sebaiknya proporsional tak perlu emosional," lanjut Mahfud MD.
Baca Juga: Apa Hubungan Ferdy Sambo dengan Kasus Kopi Sianida yang Munculkan Nama Jessica dan Mirna
Postingan tersebut mendapat beragam reaksi dan komentar dari pengguna Twitter lainya.
"Wakil rakyat yang dipilih rakyat... ternyata rakyatnya sendiri yang di..... harus ada program P4 lagi ya pak," komentar akun @4gusman.
Sedangkan akun @mrkampal menulis: "Meraka kan perwakilan rakyat. kenapa rakyat yang tunduk sama mereka. harusnya mereka yang tunduk sama rakyat. nurut apa kemauan rakyat. bukan begitu?,"
Sementara akun @kh_notodiputro berkomentar: "Mempermalukan partai, mencoreng wibawa DPRD. Bagusnya mundur saja, ganti dengan kader partai yang lain..,"
"Apakah ada aturan untuk pejabat tidak menghukum seperti itu? Ataukah hanya sebatas etika sebagai pejabat saja @mohmahfudmd," tulis akun
@f3rdy73545.***