Ari melanjutkan, untuk kasus persetubuhan orang tua dengan anak kandungnya ini TKP nya berada di Balapulang Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Hubungan Terlarang Seorang Ayah dan Anak di Paguyangan Brebes Ternyata Dilakukan Sejak Masih SMP
“Korban adalah anak kandung dari tersangka berusia 15 tahun dan peristiwa ini sudah dilakukan berulang-ulang sebanyak 5 kali,” terang Kapolres Tegal.
Peristiwa tersebut, lanjut Ari, dilakukan didalam rumah tersangka dan korban diancam agar tidak melaporkan ke siapapun.
“Korban diancam akan dibunuh oleh ayahnya sendiri, sehingga korban tidak berani melaporkan hal itu kepada orang tuanya,” jelasnya.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Minta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jujur: Buktikan Kata Maafmu
Kemudian, pada kasus pencabulan yakni dilakukan tersangka yang berTKP di Jatinegara, Kabupaten Tegal.
“Korban dan tersangka adalah tetangga dan korban berusia 13 tahun yang baru melakukan hal itu satu kali. Lantaran korban melaporkan pada ibunya, kemudian tersangka langsung diamankan setelah ibunya melaporkan pada pihak berwajib,” bebernya.
Pelaku sendiri berusia 55 tahun yang merupakan tetangga.