“Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut berulang-ulang sebanyak lima kali dengan alasan pelaku suka minum-minum,” jelasnya.
Baca Juga: Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu Penuhi Panggilan Tipikor, Klarifikasi Dugaan Pungutan
Atas perbuatannya, pelaku di disangkakan dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam pebuatannya dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 belas tahun,” bebernya.***