Parah! Ayah Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Tegal, Korban Diancam dan Dibujuk Rayu Uang Sebesar Rp50 Ribu

- 29 November 2022, 15:46 WIB
potret pelaku pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri kepada anak di Balapulang
potret pelaku pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri kepada anak di Balapulang /DR Yogatama/

“Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut berulang-ulang sebanyak lima kali dengan alasan pelaku suka minum-minum,” jelasnya.

Baca Juga: Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu Penuhi Panggilan Tipikor, Klarifikasi Dugaan Pungutan

Atas perbuatannya, pelaku di disangkakan dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam pebuatannya dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 belas tahun,” bebernya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x