Aksinya Sempat Viral dan Resahkan Masyarakat, Tersangka Curas di Alfamart Comal Berhasil Diamankan Polisi

- 23 Desember 2022, 14:45 WIB
Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers aksi curas pada seorang supir truk Ekspedisi di Alfamart Comal
Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers aksi curas pada seorang supir truk Ekspedisi di Alfamart Comal /Humas Polres Pemalang/

“Namun korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukanlah petugas parkir,” imbuh Kasat Reskrim.

Baca Juga: 3 Perangkat Desa Pangkah Tegal Ditahan Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019

Karena tak menerima penolakan korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka menghampiri korban, lalu mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya.

“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat,” kata Kasat Reskrim.

Setelah melakukan kekerasan pada korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu meninggalkan korban.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pemalang Berhasil DIbekuk Polisi di Jalan Pantura Wilayah Kota Tegal

“Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut ia, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.

“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah