Bejat! Seorang Ayah di Pemalang Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Sampai Hamil dan Melahirkan Anak

- 26 Januari 2023, 18:00 WIB
ilustrasi seorang anak yang tega dicabuli oleh ayahnya sendiri hingga hamil dan memiliki anak
ilustrasi seorang anak yang tega dicabuli oleh ayahnya sendiri hingga hamil dan memiliki anak /Sragen Update PRMN/

PORTAL BREBES – Seorang pria berinisial UP (39) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang ditangkap polisi. Dia dilaporkan keluarganya karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada putri kandungnya sendiri hingga hamil dan memiliki seorang anak.

Tindakan yang dilakukan UP (39) diduga secara berulang kali sejak November 2018 hingga terakhir pada Mei 2022 lalu.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada November 2018 hingga terakhir Mei 2022 lalu. Hingga akhirnya, korban melahirkan anak saat didalam kamar mandi.

Baca Juga: Penemuan Bayi yang Gemparkan Kelurahan Beji Pemalang Terungkap, Kapolres : Diduga Ada Hubungan Gelap

“Pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget, karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil,” ujarnya saat konferensi Pers di Media Center Mapolres Pemalang, Kamis 26 Januari 2023.

Kemudian, lanjut ia, ibu korban meminta agar putrinya itu mengaku siapa lelaki yang telah menghamilinya.

“Selanjutnya, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga: Kabur Kendarai Sepeda Motor Korban Saat COD, Pelaku Pencuri Sempat Jatuh Sebelum Diamankan Polisi

Usai mendengarkan pengakuan dari putrinya itu, Yovan menyebut bahwa ibu korban membuat aduan ke Polres Pemalang lantaran tidak terima dari perbuatan suaminya itu.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni Apresiasi Kapolri Tindak Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” ungkapnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah