Perampokan Anggota TNI AL yang Naik Travel Akhirnya Dibekuk, Polisi Amankan 2 Tersangka, 2 Lainnya Masih Buron

- 14 April 2023, 19:32 WIB
Kedua pelaku yang berhasil diamankan
Kedua pelaku yang berhasil diamankan /DR Yogatama/

"Setelah sudah disudutkan, korban pun dipaksa untuk memberikan ATM dengan menyebutkan nomor pin yang ditodong dengan menggunakan senjata tajam. Ketika sudah dirampas semua akhirnya korban diturunkan di area persawahan di Desa Kedungbanteng, Kabupaten Tegal," pungkasnya.

Baca Juga: Seorang Gadis di Kecamatan Bantarkawung Dicabuli Ayah Tirinya Selama Tiga Tahun

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menawarkan jasa transportasi berupa travel dengan menggunakan mobil pribadi.

"Barang bukti yang ditemukan yakni 1 mobil travel, 1 buah pisau, lakban bekas dan tali tambang," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan asal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Tiri di Kramat Tegal Tega Cabuli Putrinya Sendiri

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tegal juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik dalam rangka liburan merayakan lebaran dikampung halaman agar selalu waspada dan berhati-hati dengan menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Sebab, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x