Dia melanjutkan, pelaku memang sempat ingin berbuat asusila kepada korban, namun karena bagian korban mengeluarkan kotoran, akhirnya pelaku tidak jadi melakukan tindakan asusila yang hanya melakukan tindakan pelecehan lainnya.
Baca Juga: Diduga Hendak Melakukan Percobaan Pencurian di Rumah Warga, Pria di Pemalang Ini Diamankan Polisi
Untuk menghapus jejaknya, pelaku kemudian memakaikan baju pramuka kepada korban dan membungkusnya dengan sarung dan meletakkan korban dibagian tengah untuk dibuang.
"Sampai di TKP Desa Blendung, pelaku membuang korban ke aliran sungai disana dan juga mengikatnya dengan menggunakan batu agar tak terlihat oleh seseorang," terangnya.
Setelah pelaku membuang korban, pelaku kemudian mengaku menitipkan motor korban kepada temannya. Tak hanya itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku juga menghilangkan tanda kendaraan motor milik korban.
Baca Juga: Merasa Diteror Orang Tidak Dikenal, Ketua Persab Brebes dan Istri Lapor Polisi
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan beberapa pasal yakni 338 KUHP, 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.
"Dengan pasal itu, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun dan 9-15 tahun," tutupnya.***