"Pelaku membeli barang bukti 1 Kg ganja kering di online dengan harga Rp7 juta rupiah yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Tegal," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 Miliar.
Baca Juga: Sejumlah Staf Puskesmas Kaligangsa Tegal Diperiksa Kejari, Rumornya Soal Pemotongan TPP
Sementara, pelaku juga terancam hukuman dengan pasal 111 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp8 Miliar.***