Belum Sempat Diedarkan, Pengedar Ganja Kering di Kabupaten Tegal Dibekuk Polisi, Sita BB 1 Kg

- 14 November 2023, 15:59 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi dengan Kasatresnarkoba dan Kasi Humas menunjukan barang bukti pelaku
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi dengan Kasatresnarkoba dan Kasi Humas menunjukan barang bukti pelaku /DR Yogatama/Portal Brebes/

"Pelaku membeli barang bukti 1 Kg ganja kering di online dengan harga Rp7 juta rupiah yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Tegal," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 Miliar.

Baca Juga: Sejumlah Staf Puskesmas Kaligangsa Tegal Diperiksa Kejari, Rumornya Soal Pemotongan TPP

Sementara, pelaku juga terancam hukuman dengan pasal 111 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp8 Miliar.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah