Dinilai Tak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum, Kejari Terbitkan SP3 Kasus CSR PDAM Tegal

- 22 November 2023, 15:24 WIB
Kasi Pidsus Kejari Kota Tegal, Yendri Aidil Fiftha S.H, M.H
Kasi Pidsus Kejari Kota Tegal, Yendri Aidil Fiftha S.H, M.H /

PORTAL BREBES- Kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak tahun 2020 lalu akhirnya memperoleh kepastian hukum.

Berdasarkan kesimpulan hasil ekspose kasus tersebut ke Kejati, Kejagung dan BPKP, Kejari Kota Tegal akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yendri Aidil Fiftha, SH MH saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Rabu 22 November 2023 siang.

Baca Juga: Gadis Belia di Brebes Digarap di Pantai Hingga Melahirkan Anak, Orang Tua Lapor Polisi

"Ya benar, kami telah menerbitkan SP3 atas kasus CSR tersebut pada 16 Oktober 2023. Itu kami lakukan setelah menyimpulkan hasil ekspos ke Kejagung, dimana berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan tidak dapat ditemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum," kata Yendri.

Lebih jauh Yendri menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Kejari telah melakukan ekspos ke BPKP Jateng di Semarang dan BPKP berpendapat setelah uang dana CSR itu dikembalikan oleh Walikota, maka tidak terdapat adanya kerugian keuangan negara.

"Kami juga sudah minta pendapat kepada tim ahli yang mengatakan bahwa perbuatan Walikota itu tidak masuk katagori perbuatan melawan huKum," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini 5 Ciri Lowongan Kerja Bodong

Yendri menambahkan, alasan mendasar penerbitan SP3 lantaran unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

"Perbuatan Walikota termasuk ruang lingkup administrasi sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak melawan hukum dan merupakan diskresi atau kewenangan kepala daerah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x