Baca Juga: Situs Warisan Dunia di Magelang, Sejarah Candi Borobudur Dinasti Syailendra!
Yendri menyebutkan jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan terbitnya SP3 tersebut, itu merupakan hak tiap warga negara.
"Tapi secara yuridis kami sampaikan bahwa perkara CSR PDAM itu tidak layak masuk ke ranah persidangan," pungkas Yendri.***