Pelaku Penembakan Mobil Toyota Alphard di Surakarta Diancam Hukuman Berat

- 4 Desember 2020, 20:55 WIB
/ Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers dalam kasus penembakan Mobil Toyota Alphard di Mapolrestabes setempat, Jumat (4/12/2020)./Bidang Humas Polda Jateng//

"Tersangka LJ menganggap korban I masih mempunyai kekurangan sebesar 16 miliar dan meminta kekurangan uang tersebut namun korban tidak mau." Terangnya.

Sebelum penembakan terjadi, LJ sempat meminta kepada saksi SLW untuk membujuk dan mengajak korban I guna datang ke lokasi rumah di Jl. Monginsidi No. 46 RT 01 RW 12 Margoyudan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta (TKP) dengan dalih untuk ditunjukkan lokasi sarang burung walet yang diakui milik tersangka LJ.

Baca Juga: Terbitkan Materi Kutbah Jumat, Masalah Kaum Milenial Masuk dalam Pembahasan

"Namun SLW tidak menurutinya meski sudah dijanjikan imbalan uang, justru SLW memberitahukan perihal tersebut kepada korban  I." lanjut Kapolresta.

Setelah berhasil mengajak  korban pergi ke rumahnya di Jalan Monginsidi,  LJ meminta korban keluar dari dalam mobilnya. Namun, korban menolak dan tetap berada di dalam mobil.

Saat itu, sopir korban mengaku melihat senjata api yang ditaruh di bagian depan celana LJ, sontak sopir korban memutar balikan mobil Alphard yang dikendarainya bersama korban.

Baca Juga: Aa Gym : Kalau Vaksin nya Halal Saya Siap Disuntik

"Tembakan pertama dilepaskan oleh tersangka ketika saksi akan memutar balikan kendaraan Alphard warna hitam dengan jarak kurang lebih 2 meter."ungkap Kapolresta.

 Diketahui korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat, TW istri tersangka merupakan adik kandung dari korban I.

Baca Juga: Peserta Pilkada 2020 Ternyata Ada Yang Hartanya Minus, Inilah Rangking 10 Terkaya dan Termiskin

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Bidang Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah